Profilini mungkin masih kurang sempurna karena kepengurusan Karang Taruna Lautan Mas baru terbentuk dengan masa bhakti 2015-2018 sehingga kegiatan-kegiatan dalam program kerja belum terlaksana sepenuhnya, dan juga keterbatasan data dari dokumen Kegiatan yang kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili Kegiatan Karang Taruna Lautan Mas.
Kami ingin mendukung dan mengawal program Bapak Gubernur, seperti Kartu Petani Berjaya dan peningkatan sektor pariwisata," katanya. Dari hasil Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung Tahun 2021, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Masa Bakti 2021-2026. EDITOR. Sobih AW Adnan
StrukturKarang Taruna terdiri dari 51 Anggota kepengurusan yang masuk di dalamnya, akan tetapi yang tidak masuk di dalam kepengurusan khususnya pemuda - pemudi yang berumur 13 - 45 tahun ikut dalam anggota Karang tarunan. Nantinya semua anggota akan di buatkan kartu identitas Karangtarunan "Karya Muda". Untuk Program Kerja karang Tarunan mulai
PROFILDISUSUN DENGAN TUJUAN MEMBERI GAMBARAN SINGKAT TENTANG SEBUAH ORGANISASI DALAM HAL INI KARANG TARUNA KAMPUNG AMBON MANOKWARI. PROFIL INI DISUSUN JUGA UNTUK MEMBANTU SAHABAT DALAM MEMBERI GAMBARAN SINGKAT (CONTOH) TENTANG CARA PRAKTIS MENYUSUN cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience.
KeanggotaanKarang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.
Kisahdoni (21), pengrajin jaran kepang warga desa paron, kecamatan ngasem, kabupaten kediri yang ingin lanjutkan sekolah. Berikut ini adalah contoh gambarnya :. Penampilan tari jathilan oleh anggota karang taruna dusun lamuk gunung pada acara pembukaan sarasehan budaya jaran kepang. Similar yet different characteristics from jaran kepang in java.
KartuJakarta Pintar kelompok tawuran "Warjun 208" terancam dicabut. Anggota Karang Taruna RW10 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan memanen sayuran kangkung di lahan pertanian terbatas perkotaan (urban farming), Jumat (26/3/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Selainitu, ia turut meminta para anggota Karang Taruna terpilih untuk ikut berpartisipasi dalam segi pertanian melalui pendekatan Kartu Petani Berjaya (KPB). "Sesuai komitmen kita petani Lampung harus sejahtera," imbuh Arinal. 2. Bagian dari mitra pemerintah daerah.
SIDOARJO- Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo periode 2022-2027 resmi dikukuhkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Minggu (14/5). Prosesi pengukuhan yang berlangsung di Pendapa Delta Wibawa tersebut dihadiri Wakil Ketua Karang Taruna Jawa Timur Yodi Qoirawan. Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru saja dikukuhkan.
PemkotBekasi nilai perlu antisipasi penggunaan data usai cetak kartu di pihak ketiga Pepen Ingatkan Bahaya Cetak Kartu Vaksin di Pihak Ketiga | Republika Online REPUBLIKA.ID
7E7t69u. Dalam artikel ini kami akan memberikan file logo KARANG TARUNA yang bisa Anda download untuk berbagai yang dapat Anda unduh disini adalah file Download dalam format PNG dan CDR. Format PNG tentu saja sangat digemari oleh para designer karena memiliki background polos atau tanpa latar Anda butuh gambar logo KARANG TARUNA dalam bentuk PNG? Karena logo PNG merupakan format file yang paling fleksible untuk berbagai keperluan Wikipedia format PNG atau Portable Network Graphics adalah salah satu format penyimpanan gambar yang menggunakan metode pemadatan yang tidak menghilangkan bagian dari citra atau gambar menggunakan gambar logo format PNGTransparansiMenggunakan logo PNG kita akan mendapatkan kelebihan bahwa file gambar PNG tersebut tidak memiliki latar belakang atau tanpa backgroundBrightnessPengaturan terang dan gelap yang mudah di aturAplikableFile PNG memiliki kelebihan mudah digunakan dan hampir mendukung semua software penampil gambar atau Aplikasi Gambar Logo KARANG TARUNA Format PNGSesuai yang sudah diterangkan pada paragraph pertama, Anda dapat mendownload logo KARANG TARUNA official untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah sebagai berikutMendesain logo kaos custom dengan logo KARANG TARUNAMendasain Poster dengan logo KARANG TARUNAMembuat BrosurMendesain Undangan dengan logo PNGMembuat desain custom topiMembuat sticker dengan logo KARANG TARUNAMembuat PIN untuk dikenakan pada baju komunitasMembuat thumbnail pada postingan youtubeMenambahkan logo KARANG TARUNA pada foto profilMembuat branding komunitas atau produkSebagai watermark gambar atau hasil foto Anda, Logo KARANG TARUNA Format PNGMelihat berbagai kelebihan dari format PNG di atas, sudah semestinya kita membutuhkan logo dalam bentuk PNG untuk memudahkan aktivitas editing kita. Untuk memulai mengunduh file Logo KARANG TARUNA format PNG silahkan klik link download dibawah Karang Taruna Format Vektor CDRLogo Karang Taruna Format PNGSemoga artikel Donwload logo KARANG TARUNA di atas bisa bermanfaat untuk Anda, jika Anda mendapatkan manfaat tersebut mohon kiranya untuk membagikannya ke sosial media yang Anda miliki demi membantu kami dalam mengembangkan situs download logo kami. TerimakasihPengunjung lainnya juga mencaridownload logo KARANG TARUNA vector CDR dan PNGCDR logo KARANG TARUNA hddownload logo KARANG TARUNA vectorKARANG TARUNA logo downloadKARANG TARUNA logo wallpaper unduh gratis Akurat & terpercaya. Suka menulis informasi Kalender, Sejarah dan hal-hal menarik. Informasi lebih lengkap tentang saya bisa cek disini
Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 25 tahun 2019 mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, ditegaskan dalam pertimbangan Peraturan Menteri Sosial Karang Taruna itu?Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Taruna erat kaitannya dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 13 Desember 2019 di Jakarta. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 20 Desember 2019 di setiap orang mengetahuinya. Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang TarunaStatus MencabutPermensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94 dan dinyatakan tidak BelakangPertimbangan dalam Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahbahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna;Dasar HukumDasar hukum Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294;Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239;Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203;Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517;Isi Permensos tentang Karang TarunaBerikut adalah isi Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna, bukan format asliPERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG KARANG IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganKarang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih 2Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsipberjiwa sosial;kemandirian;kebersamaan;partisipasi;lokal dan otonom; 3Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 4Karang Taruna bertujuan untukmewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; danmenjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan IISTATUS, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSIPasal 5Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik 6Karang Taruna memiliki tugasmengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; danberperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan 7Karang Taruna memiliki fungsiadministrasi dan manajerial;fasilitasi;mediasi;komunikasi, informasi, dan edukasi;pemanfaatan dan pengembangan teknologi;advokasi sosial;motivasi;pendampingan; 8Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang 9Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan 10Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di 11Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra 12Pemanfaatan dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan 13Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan 14Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi 15Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan 16Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi 17Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang IIIKEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSANPasal 18Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 tiga belas sampai dengan 45 empat puluh lima tahun otomatis menjadi anggota Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari generasi muda di tingkat desa atau mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang 19Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkatDesa atau Kelurahan;kecamatan;kabupaten/kota;provinsi; dantingkat tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan 20Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing- masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikutwarga negara Indonesia;berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun;berdomisili di wilayahnya masing-masing;aktif dalam kegiatan Karang Taruna; danmemiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 lima 21Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang IVMAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNAPasal 22Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari unsurmantan pengurus;tokoh agama;tokoh masyarakat;tokoh adat;pemerintah;pemerintah daerah; dan/ataupelaku Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikitketua;sekretaris; mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah VPEMBERDAYAAN KARANG TARUNAPasal 23Pemberdayaan Karang Taruna dilakukan sesuai klasifikasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputipercontohan;maju;berkembang; Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui penilaian terhadap aspekorganisasi dan kepengurusan;sumber daya manusia;sarana dan prasarana;administrasi;kemitraan; danprogram 24Penetapkan klasifikasi Karang Taruna dilakukan oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan instrument penetapan klasifikasi Karang klasifikasi Karang Taruna melibatkan unsur pengurus Karang Taruna kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara 25Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan olehPemerintah;pemerintah daerah; danpengurus Karang melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkanbadan usaha;potensi sumber Kesejahteraan Sosial;lembaga pendidikan; dan/ 26Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dilakukan dalam bentuk peningkatanmanajemen organisasi;kapasitas sumber daya manusia;kapasitas sumber daya ekonomi;sarana dan prasarana; danjejaring 27Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan 28Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi 29Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan 30Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan 31Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan 32Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan VIIDENTITAS KARANG TARUNAPasal 33Karang Taruna memiliki identitas terdiri ataslambang;seragam;bendera;mars; 34Lambang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan simbol yang digunakan oleh karang taruna sebagai identitas organisasi Karang Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputipakaian dinas upacara;pakaian dinas harian; danpakaian dinas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c terdiri atas bendera dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan lagu yang diciptakan sebagai penyemangat dan korsa Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan penanda keberadaan organisasi Karang 35Identitas Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri VIIPEMBINAANPasal 36Pembina Karang Taruna meliputipembina utama;pembina umum;pembina fungsional; danpembina 37Pembina utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu Presiden Republik 38Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputitingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri;tingkat provinsi yaitu gubernur;tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota;tingkat Kecamatan yaitu camat; dantingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota;bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat;camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dankepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau 39Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf ctingkat nasional yaitu Menteri Sosial;tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi;tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dantingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan; dankepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau 40Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputitingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dantingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan pembinaan sebagai berikutMenteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi;kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota;kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di VIIITANGGUNG JAWABBagian KesatuPemerintahPasal 41Menteri Sosial memiliki tanggung jawabmenetapkan pedoman umum Karang Taruna;menetapkan standar dan indikator secara nasional;melakukan program percontohan;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan dan evaluasi;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan karang taruna; danmengalokasikan KeduaProvinsiPasal 42Gubernur memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat provinsi;memberikan stimulasi, fasilitasi;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; danmerekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri KetigaKabupaten/KotaPasal 43Bupati/wali kota memiliki tanggung jawabmelaksanakan pedoman umum Karang Taruna;melaksanakan standar dan indikator secara nasional;menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melakukan pemberdayaan Karang Taruna;memberikan penghargaan;melakukan sosialisasi;melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;mengalokasikan anggaran;>melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; danmenetapkan tim penilai klasifikasi Karang IXPENDANAANPasal 44Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara;anggaran pendapatan dan belanja daerah; dansumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan XKETENTUAN PENUTUPPasal 45Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94, dicabut dan dinyatakan tidak 46Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik salinan Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Salah satu organisasi yang bisa ditemukan pada masyarakat khususnya di daerah pemukiman warga adalah karang taruna. Karang taruna berfungsi untuk mengadakan semua acara di pemukiman. contoh proposal kegiatan karang taruna berikut untuk referensi dalam membuat acara menarik di karang taruna sendiri sangat beragam. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang karang taruna serta kegiatan apa saja yang bisa dilakukan karang taruna. Selain itu juga terdapat penjelasan singkat mengenai proposal yang dilengkapi dengan contoh proposal yang ProposalPengertian Karang TarunaKegiatan Karang Taruna1. Kegiatan dalam aspek pendidikan2. Aspek Penyuluhan dan Pelatihan3. Aspek Usaha Kesejahteraan SosialContoh Proposal Kegiatan Karang TarunaPengertian ProposalMenurut Rieefky dalam bukunya menyatakan bahwa proposal merupakan salah satu bentuk rancangan suatu acara atau kegiatan yang telah disusun dalam bentuk teks yang formal serta sesuai dengan standar yang proposal di dalam buku Keraf tahun 2001 menyatakan bahwa proposal merupakan sebuah saran ataupun sebuah permohonan kepada seseorang atau kelompok tertentu dengan tujuan mengerjakan suatu proyek yang telah biasanya memiliki karakteristik sebagai dokumen pemberitahuan awal dari keberlangsungan sebuah kegiatan. Dengan susunan dokumen tentang tujuan serta latar belakang kegiatan. Proposal sendiri terdiri dari beberapa lembar yang dijilid menjadi Karang TarunaKarang taruna merupakan suatu organisasi sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk mengembangkan generasi muda yang sadar serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di masyarakat. Organisasi ini biasanya berada di antara wilayah desa maupun taruna berfokus pada kesejahteraan sosial. Karang taruna didirikan oleh masyarakat yang berguna sebagai sarana partisipasi dalam melakukan UKS atau Usaha Kesejahteraan Sosial. Karang taruna ini ada karena kesadaran diri dengan keadaan taruna dapat dilaksanakan sesuai dengan panduan dasar mengenai karang taruna itu sendiri, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 083/HUK/2005 tahun 2005 yang berisi panduan dasar karang menteri ini ini kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 077/HUK/2010 yang dikeluarkan tahun 2010. Karang taruna dibentuk dengan maksud dan tujuan yang cukup meningkatkan tumbuh serta perkembangan akan kesadaran dan tanggung jawab terhadap generasi muda khususnya, untuk menghindari serta mencegah penyimpangan sosial. Selain itu dengan mengikuti organisasi ini akan membuat generasi muda lebih termotivasi untuk menegakkan taruna dapat melakukan beberapa hal di segala aspek. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan dan disebarluaskan pada masyarakat lainnya. Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan karang taruna untuk mewujudkan masyarakat yang lebih Kegiatan dalam aspek pendidikanKarang taruna dapat memberikan pendampingan untuk bidang pendidikan bagi masyarakat yang memiliki fasilitas yang kurang. Selain itu karang taruna juga bisa mengadakan kegiatan tutor sebaya untuk warga Aspek Penyuluhan dan PelatihanKarang taruna dapat memberikan atau mengundang lembaga pelatihan tentang beberapa keahlian secara gratis atau membayar lebih sedikit. Selain itu juga dapat melakukan pelatihan keterampilan tangan seperti pemanfaatan sampah plastik untuk Aspek Usaha Kesejahteraan SosialKarang taruna dapat membuat bakti sosial ketika terjadi keadaan bencana alam yang tidak diinginkan. Selain itu, karang taruna dapat menyelenggarakan sunatan massal ataupun acara umum lainnya. selain itu karang taruna juga dapat memberi peluang lebih besar untuk ditangani cepat dalam bidang Proposal Kegiatan Karang TarunaBerikut ini beberapa contoh proposal kegiatan karang taruna yang bisa diatas seperti pengertian hingga contoh proposal kegiatan karang taruna tersebut dapat menjadi referensi karang taruna untuk menyelenggarakan tugas yang sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat di jugaContoh Proposal Kegiatan Idul AdhaContoh Ide Proposal Kegiatan LombaContoh Proposal PKM KewirausahaanContoh Kata Pengantar Proposal